Medan – Opung News : Kejaksaan Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) menyerahkan uang sebesar Rp1,029 triliun kepada pemerintah sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari hasil lelang barang rampasan negara dan berbagai kegiatan pemulihan aset.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, kepada Menteri Keuangan RI, Dr. Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kegiatan tersebut turut disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, SH, MH didampingi Asisten Pemulihan Aset Ronald H. Bakkara, SH, MH bersama jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Sumut dari Aula Cipta Kerta Lantai III Kejati Sumut.
Total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp1.029.874.376.628. Capaian tersebut merupakan hasil berbagai upaya pemulihan aset yang dilakukan BPA, mulai dari pelaksanaan lelang aset, penelusuran aset milik terpidana korupsi, hingga pelacakan aset berupa tanah dan bangunan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dana yang diserahkan kepada Menteri Keuangan merupakan hasil dari berbagai kegiatan pemulihan aset yang telah berhasil dilakukan oleh BPA Kejaksaan Agung.
“Dana yang disetorkan sebagai PNBP ini berasal dari sejumlah sumber pemulihan aset yang telah berhasil dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset,” ujar Burhanuddin.
Berdasarkan data yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari hasil lelang aset melalui kegiatan BPA Fair 2026 dengan nilai mencapai Rp978.191.839.628 atau sekitar Rp978,1 miliar.
Selain itu, BPA juga berhasil melakukan penelusuran dan pemulihan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp30.998.000.000 atau sekitar Rp30,9 miliar.
Sementara itu, hasil pemulihan aset milik terpidana kasus korupsi dan kredit macet Bank Bapindo, Eddy Tansil, turut memberikan kontribusi sebesar Rp51.682.537.000 atau sekitar Rp51,6 miliar.
Usai mengikuti kegiatan tersebut, Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana.
“Kejaksaan melalui bidang Pemulihan Aset akan terus melakukan penelusuran dan pengembalian aset negara, khususnya aset yang berasal dari hasil kejahatan. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kekayaan negara sekaligus mewujudkan kepastian dan kesempurnaan penegakan hukum,” tegas Muhibuddin.
Menurutnya, langkah pemulihan aset tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menjadi bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. ( Red)






