Medan, — Opung News : Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera II, yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejati Sumut. Tindakan tersebut juga telah mengantongi izin serta penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023–2024. Proyek tersebut tersebar di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Deli Serdang, dengan total anggaran mencapai sekitar Rp64 miliar.
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan penting, antara lain ruang Kepala Satker, bagian keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung kantor.
Dari lokasi, penyidik mengamankan berbagai dokumen, termasuk berkas pembayaran proyek pembangunan rusun. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap data elektronik berupa soft copy yang tersimpan di komputer dan laptop.
Penggeledahan dimulai sejak pukul 13.30 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung. Penyidik terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna memperjelas kasus tersebut.
Rizaldi menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara transparan hingga dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.( Red)






