Medan — Opung News : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar memboyong sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) setempat, pada Kamis (22/2/2024).
“Dokumen-dokumen terkait penerbitan izin,” sebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing saat dikonfirmasi.
Symon sampai saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung dalam penetapan tersangka.
“Detailnya tidak bisa kami sebutkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih belum memberikan keterangan resminya menyoal tim Kejaksaan mendatangi kantor dinas yang saat ini dipimpinnya.
Sebelumnya, Kejari Pematangsiantar melakukan penggeledahan di Kantor Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih.
Symon mengungkapkan, DLH mengeluarkan rekomendasi IMB Gedung Balei Merah Putih tanpa dokumen analisis lingkungan hidup pada tahun 2016 lalu.
Berdasarkan rekomendasi itu, Dinas Perizinan yang sekarang berubah nama menjadi Dinas PMPTSP mengeluarkan IMB.
“Menurut penyidik ada diduga barang bukti di DLH ini, maka kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang disita dari ruangan. Dokumen itu nantinya menjadi alat bukti penyidik menjerat tersangka.
Kendati telah masuk tahap penyidikan, Symon mengaku belum menetapkan seseorang menjadi tersangka. “Di sini lah kami akan menemukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” katanya. (Mistar)






