Medan — Opung News : Tiga terdakwa Eben Ezher Ginting, M. Hanafi dan Andre Syahputra (berkas terpisah) dituntut Jaksa masing- masing 10 tahun penjara karena menjual sabu seberat tujuh gram terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/10/2023)
“Selain itu, tiga terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan penjara,” ujar Jaksa Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannya
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa tiga terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Hal yang memberatkan perbuatan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan narkoba,” ucap Rahmi.
Hal yang meringankan, tiga terdakwa itu menyesali dan mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketui oleh Khamazaro Waruwu melanjutkam persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum (PH) terdakwa.
Diketahui , pada Kamis 6 Juli 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Kapten Rahmad Buddin Pasar 5, Medan Marelan adanya peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian, petugas itu membeli dengan cara undercover buy dengan terdakwa Andre. Lalu, Andre menghubungi Ebenezer dan Hanafi untuk mengambil baramg haram itu.
Singkatnya, setelah mendapat barang itu, terdakwa bertemu dengan petugas tersebut. Setelah bertemu, tiga terdakwa ditangkap untuk dimintai keteranganlebih lanjut.
Hasil interogasi, tiga terdakwa mengaku mendapatkan barang bukti itu dari Leman (lidik) dengan mendapatkan keuntungan mencapai Rp100 ribu per gram.( pung)






