Medan — Opung News : Karena diyakini sebagai penjual 80 butir ekstasi seberat 23,6 gram, Fredy Handoko (40) dituntut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan pada Persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (03/10/23)
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fredy Handoko selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara,” ujar Jaksa Kharya Sahputra dihadapan Majelis Hakim diketuai DR. Sarma Siregar.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Fredy Handoko melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangan dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai DR. Sarma Siregar
menunda sidang dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi)
Diketahui, terdakwa Fredy Handoko ditangkap polisi Jum’at 09 Juni 2023 sekira pukul 00.30 wib di Jendral Sudirman Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.
Terdakwa Fredy Handoko tanggap oleh saksi Roy B Simanjunta saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan anggota polisi Polrestas Medan
Penangkapan terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kel. Anggrung Medan Polonia, sering dijadikan tempat dalam peredaran narkotika.
Setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, dan polisi melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut para langsung melakukan penangkapan.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti 80 butir pil Ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan
Terdakwa beserta dengan barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. ( pung)






