Hukum  

JPU Tetap Tuntut TPPU Rp 1,5 M, Pasutri A Kim dan Erlin Harus Ditahan

Terdakwa Halim saat berada di terali besi ( ist)
DomaiNesia

Medan | Opung News: Persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) senilai Rp 1,5 miliar yang melibatkan pasangan suami istri( pasutri) Halim alias A Kim alias Asiung dan Istrinya Erlin Wijaya alias Aling menjelang babak akhir di Pengadilan Negeri Medan, setelah kedua terdakwa dituntut Jaksa masing-masing  5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbun, Kamis (15/12/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Partogi dari Kejari Belawan dalam nota repliknya tanggapan atas nota pembelaan kedua terdakwa tetap pada tuntutannya yang dibacakan Senin, 12 Desember 2022 lalu. ” JPU tetap yakin kedua terdakwa melakukan TPPU untuk menutupi kejahatan terdakwa  setelah didukung saksi dan bukti di persidangan,” jelas Partogi sembari menjelaskan dalil-dalil yang diajukan Penasihat Hukum (PH) terdakwa yang menggiring perkara TPPU menjadi perkara perdata.

JPU juga berharap hakim tetap menahan kedua terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara(Rutan).

Untuk mendengar putusan hakim, sidang menarik kalangan pebisnis ini dilanjutkan Selasa.(20/12/2022) mendatang

Sebelumnya Halim alias A Kim (53) warga Jalan Platina Raya Nomor 74 Kelurahan Rengas Pulau yang masih menjalani hukuman 3 tahun penjara karena penggelapan Rp 1,5 Miliar, kini kembali terjerat Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) sehingga Daniel Rahmat selaku sub dealer PT Mabar Feed Indonesia ( MFI )  dan Diana Chandra selaku saksi korban mengalami kerugian.

Ternyata kejahatan terdakwa A Kim tidak sendiri, dia dibantu Erlin Wijaya alias Aling, istrinya untuk mengelabui hasil kejahatannya

Kini, A Kim dan Erlina sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum( JPU)Daniel Surya Partogi menuntut pasutri tersebut masing-masing masing 5 tahun penjara

Selain hukuman badan, kedua terdakwa itu dibebani membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider 6 bulan

Dilihat di SIPP Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/12/2022) tuntutan JPU itu diajukan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Ulina Marbun Senin, 12 Desember 2022 lalu

Menurut JPU, perbuatan pasutri itu melanggar
Pasal 3 jo Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU)

Ceritanya, Agustus hingga Oktober 2019 terdakwa A Kim membeli kacang-kacangan dari Daniel Rahmat dan Diana Chandra dari PT PKS di Jalan Pulau  Sumbawa No 3 KIM ISI Mabar.Namun terdakwa Halim tidak melakukan pembayaran sehingga Daniel Rahmat mengalami kerugian Rp 875 juta dan Diana Chandra mengalami kerugian Rp 693 juta

Atas perbuatannya, terdakwa Hakim divonis3 tahun penjara dan perkaranya sudah final( inkrach) dan saat ini terdakwa masih menjalani sisa hukumannya di Rutan

JPU langsung menyelusuri kemana saja aliran dana PT PKS tersebut dipergunakan terdakwa.Ternyata penjualan kacang-kacangan tersebut sudah diambil dari para pembeli dan uangnya masuk ke rekening BCA milik Erlin Wijaya atas perintah terdakwa Halim.

Menurut JPU, transaksi tersebut dilakukan diduga untuk memutus mata rantai transaksi yang diperoleh dari hasil kejahatan,” ujar JPU mengutip sebait nota tuntutannya.

Sebelumnya berdasarkan keterangan Ahli a Prof. Dr. Maidin Gultom, SH., M.Hum, selaku ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan mengatakan, perbuatan pasutri itu dapat dimintai pertanggungjawaban  dalam Pasal 2 ayat 1 butir q, Undang -Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang karena berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 731 / Pid / 2020 / PT  MDN tanggal 30 Juni 2020. Uang hasil penjualan kacang-kacangan tersebut sudah ditentukan Penggelapan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Terdapat fakta bahwa telah terjadi pemindahan dari rekening simpanan milik Halim pada BCA dengan Nomor Rekening 8195000952, selanjutnya dari rekening BCA dengan nomor 8195000952 dipindahkan ke rekening Simpanan HALIM pada Bank Permata dengan Nomor 701444973 kemudian dari rekening Bank Permata dengan Nomor 701444973 selanjutnya di transfer ke rekening rimpanan Erlin Wijaya pada Bank Permata dengan Nomor 4134547753, kemudian dari rekening Erlin  pada Bank Permata dengan Nomor 4134547753 selanjutnya ditransfer kembali ke Rekening Halim pada BCA Nomor 8195000952. Dan Peristiwa tersebut dilakukan berulang – ulang pada rentang waktu bulan Agustus 2019 sampai bulan Agustus 2020.

Kemudian ditemukan juga beberapa kali transfer dana dari rekening Simpanan Erlin pada Bank OCBC NISP Nomor 0180810207381 ke Rekening Simpanan milik Halim pada BCA dengan Nomor Rekening 8195000952. Hal ini sudah sepatutnya diduga terdakwa Halim  dan istrinya Erlin  mengetahui, bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana, dikarenakan terjadi pemindahan uang tanpa tujuan yang jelas melalui Bank BCA dan Bank Permata HALIM Alias A KIM, lalu ditransfer ke Bank Permata dan Bank OCBC NISP milik Erlin ( pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *