Medan– Opung News : Setelah eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan Rasuli Effendi Siregar selaku eks Kepala UPTD Gunungtua diadili, kini giliran Helianto selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) 1.4 di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( PJN) wilayah I Sumut didakwa terima Suap Rp 1,4 Miliar karena telah memenangkan PT Dalihan Natolu Grup( DNG) dan PT Rona Namora Grup( RNG) untuk mengerjakan proyek jalan di Tapsel, Rabu (19/11/2025)
Terdakwa Helianto yang mengenakan kemeja putih dan celana gelap itu tampak tenang meski didampingi seorang Penasihat Hukumnya. Keadaan itu berbeda saat terdakwa Topan dan Rasuli Siregar diadili didampingi 4-5 Penasihat Hukumnya.
” Anda hanya seorang diri saja mendampingi terdakwa Helianto.Apa tidak takut?,tanya Majelis Hakim Tipikor Medan diketuai Mardison saat mengawali persidangan
Menjawab pertanyaan hakim tersebut, terdakwa Helianto dan PH nya hanya tersenyum saja
Didakwa Terima Suap
Tim Jaksa KPK yang dikoordinir Eko Wahyu Prayitno dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Helianto bersama eks Kasatker Dicky Erlangga dan Kepala Balai PJN I Sumut menerima uang dari Dirut PT DNG dan PT RNG sebelum dan sesudah ditunjuk menjadi pemenang lelang proyek jalan di Tapsel yakni Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp 56,5 miliar
Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 senilai Rp 7,3 miliar dan Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2025 senilai Rp 5,1 miliar
Serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp 17,5 miliar
Menurut Penuntut Umum, dari proyek jalan yang dikerjakan bapak dan anak tersebut, terdakwa Helianto uang secara bertahap sejumlah Rp 1,4 miliar termasuk diserahkan melalui stafnya Umar Dhani Rp 115 juta
Kemudian diterima Dicky Erlangga sebesar Rp 1,75 miliar termasuk Rp 300 juta kepada Stanley selaku Kepala Balai PJN I
Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut bagian dari komitmen fee yang diterima PPK sebesar 1 persen, Kasatker dan Kapala Balai PJN I sebesar 4 persen
Diungkapkan Jaksa, bahwa Kasatker Dicky Erlangga sangat berperan menentukan perusahaan mana yang jadi pemenang lelang. Alasannya, kata Jaksa diawal mata anggaran, Dicky Erlangga mengumpulkan para PPK termasuk terdakwa Helianto untuk memenangkan rekanan yang mengerjakan proyek jalan di Sumut
Untuk proyek jalan di Tapsel tersebut, Dicky Erlangga menunjuk rekanan Kirun dan Rayhan mengerjakan 3 proyek meski ada rekanan lain seperti PT Ayu Septa.Tapi Perusahaan Kirun akhirnya ditunjuk jadi penenang lelang
Menurut Jaksa, perbuatan Helianto melanggar pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berisi beberapa jenis tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, seperti menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberi sesuatu, menerima gratifikasi, serta berpartisipasi dalam pemborongan atau pengadaan yang ditugaskan untuk diawasi.
Untuk mendengar keterangan saksi-saksi, sidang dilanjutkan Kamis 27 November 2025( pung)
Terdakwa Helianto saat diadili ( pung)






