Hukum  

Hakim Abaikan Temuan JPU soal Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Eradikasi di PSU

Ketiga terdakwa korupsi eradikasi saat diadili ( ist)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Y Girsang mengabaikan temuan kerugian negara Rp 52 miliar dalam perkara korupsi eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) melainkan hanya Rp 9,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam amar putusan Majelis hakim dalam perkara Gazali Arief, mantan Dirut PT PSU dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Batee danFebrian Morisdiak Batee

Semua JPU menuntut ketiga terdakwa masing 18 tahun 6 bulan karena korupsi eradikasi di PSU sebesar Rp 50 miliar lebih

Selain pidana itu, ketiga terdakwa itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e Rp43.126.901.564.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjara.

Ternyata tuntutan JPU tersebut diabaikan Majelis Hakim dan meyakini perkara eradikasi tersebut hanya menimbulkan kerugian negara Rp 9,5 miliar.

Rinciannya terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Batee menikmati Rp 6,2 miliar dan Febrian Morisdiak Batee Rp 3, 3 miliar. Sehingga kedua terdakwa ini yang dibebani membayar Uang Pengganti(UP) sesuai uang yang dinikmati plus subsider 2 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Gazali Arief tidak dibebani membayar UP karena tidak menikmati uang hasil korupsi berjamaah tersebut.

Hakim juga tidak sependapat dengan penerapan tuntutan JPU 18 tahun 6 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa.

Karenanya, hakim hanya menjatuhkan hukuman masing- masing 9 tahun 6 bulan penjara kepada ketiga terdakwa sekaligus dibebani membayar denda Rp 350 juta subsider 5 bulan penjara

Menurut hakim, perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 2 (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.( Pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *