Hukum  

Glora Manurung Dituntut 3 Tahun 6 Bulan karena Gelapkan Mobil Rendy Sinaga

Terdakwa Glora
DomaiNesia

Medan– Opung News : Glora Yunita Br Manurung (35) warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang dituntut Jaksa 3 tahun 6 bulan karena terbukti menggelapkan mobil rental milik Rendy Sinaga,SE pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/10/2024)

Dalam nota tuntutannya, JPU Tommy Eko Pradityo menilai perbuatan terdakwa merupakan
melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora untuk menyampaikan pembelaannya pada pekan mendatang.

Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis 3 Maret 2022, saat itu terdakwa Glora dan Antoni Situmorang merental mobil jenis Toyota Avanza selama lima hari kepada korban Rendy Sinaga.

Kemudian pada tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni kembali merental mobil jenis Toyota Inova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang DP rental sebesar Rp1 juta.

Berjalan batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022, korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun handphone kedua terdakwa sudah tidak aktif

Selanjutnya korban mencari tahu keberadaan rumah terdakwa, akan tetapi sudah tidak ada lagi orang yang menempati rumah tersebut dan atas hal tersebut korban merasa tertipu.

Sebab kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang dengan masing-masing sebesar Rp15 juta kepada Heru dan Jaka, keduanya saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kemudian, pada Rabu (29/5) sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru. Akibat perbuatan terdakwa Glora, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *