Medan – Opung News : Setelah Edy Syahputra dalang pengendali 5000 butir ekstasi divonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,kini giliran 5 anak buahnya divonis 11 hingga 15 tahun penjara.
Mengejutkan
Sungguh mengejutkan pengunjung sidang, tatkala Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Said Tarmizi memvonis Edy Syahputra(38)dalang pengendali 5000 butir ekstasi 18 tahun penjara sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Tiorida dan Sri Hartati menuntut Edy Syahputra 11 tahun penjara, Rabu (8/6).
Sedangkan 5 anggotanya yakni Muhammad Faisal alias Agam divonis 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.Sedangkan Dodi Sutan Sagu Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon,Mulya Jaka Kesuma serta Fazil alias Dogol masing- masing divonis 11 tahun penjara.Padahal sebelumnya JPU Tiorida dan Srihartati menuntut kelima terdakwa itu masing- masing 10 tahun penjara.
Lebih berat
Hukuman Majelis Hakim untuk terdakwa Edy Syahputra alias Sumardi alias Putra itu lebih berat 7 tahun dari tuntutan JPU itu membuat pengunjung sidang yang memadati ruang Cakra 3 PN Medan itu sedikit terkesima.
“Jadi hukuman terdakwa Edy Syahputra warga Jalan Setia Kawan GG Bidan Sunggal lebih berat 7 tahun dari tuntutan JPU,” ujar hakim Said kepada JPU Tiorida dan Srihartati yang sedikit lesu itu.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Edy sebagai otak pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Tanjung Gusta Medan.
Walau terdakwa Edy masih berada didalam LP ternyata dia mampu menyuruh Mhd Faisal dan 4 terdakwa lainnya untuk mengedarkan 5000 ekstasi dari dalam penjara.
” Perbuatan terdakwa Edy Syahputra,dkk melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP,” ujar Hakim Said mengutip sebait amar putusannya.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga : Dituntut JPU 11 Tahun, Terdakwa Dalang Pengendali 5000 Butir Ekstasi Divonis 18 Tahun
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Edy Syahputra mengajak Muhammad Faisal untuk mengedarkan 5000 ekstasi.Dari ajakan tersebut Edy Syahputra menjanjikan upah Rp 9 juta kepada Muhammad Faisal.
Karena ajakan tersebut Terdakwa Faisal mengajak 4 terdakwa lainnya.Tapi saat terjadi penyerahan barang tersebut, Faisal dan kawan-kawan tertangkap bersama barang bukti 5000 ekstasi.Penangkapan Faisal,dkk di Jalan Abdul Sani Muthalib Kecamatan Medan Marelan persis di kafe Vespa Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib.
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir. (pung)






