Jakarta – Opung News : Bos gerai ponsel PS Store Putra Siregar menangis setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 6 bulan penjara karena melakukan penganiayaan bersama dengan Rico Valentino.
“Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan terhadap orang,” kata hakim Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Bos PS Store dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat menghadiri sidang secara virtual karena tengah berada di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino dituntut Jaksa 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Nur Alamsyah.
Sekadar informasi, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bebas September
Terpisah Pengacara Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq mengatakan kliennya bakal bebas pada awal bulan September mendatang. Sebelumnya Putra divonis 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Di sisi lain, pihak pengacara berupaya dengan program asimilasi.
“Kalau nggak ada aral melintang insyaallah Sepetember keluar. Tapi saat ini kami juga mengupayakan program asimilasi harapannya bisa lebih cepat dari itu, mohon doanya saja,” kata Nur Wafiq di Jakarta Selatan pada Kamis (19/8/2022).
Baca Juga : Indra Kenz Didakwa Judi Online, Hoaks, dan TPPU
Sementara itu, kondisi Putra Siregar dan Rico Valentino saat ini dalam keadaan baik. Meski sempat sakit, Putra sudah ikhlas dengan vonisnya.
“Alhamdulillah saat ini jauh lebih sehat. Memang beberapa hari lalu sempat demam, tapi saat ini sudah sehat. Secara mental juga jauh lebih ikhlas. (Demam karena kepikiran vonis) Oh tidak, karena lagi musim saja. Di sana kan ada beberapa tahanan lain yg terkena flu dan mereka tertular,” kata Nur Wafiq. (dtk)






