Medan– Opung News : Karena terbukti mencuri sepeda motor jenis Vario di depan Apotik di Jalan Gatot Subroto Medan, dua pria pengangguran dituntut Jaksa masing- masing 3 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2024)
Kedua terdakwa pencuri itu, Yanto Als Yanto Keling (49) Jalan Binjai KM 9,1 Gg. PGA Desa Lalang Kecamatan Sunggal serta Farhan Ali Handoko Als Cecep (23) warga Jalan Sei Batang Hari No. 116 G Kel. Babura Sunggal Kec. Medan Sunggal
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Sahri Ramadhani Lubis diwakili Ramayani Amir menyebutkan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana
Disebutkan, kedua terdakwa mengambil sepeda motor jenis Honda Vario yang sedang parkir di depan Apotik Kimia Farma, Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 13.45 wib
Farhan masuk kedalam apotik, pura- pura beli obat.Sedangkan Yanto mengambil sepeda motor setelah merusak kunci .
Lantas sepeda motor curian te sebut dijual kepada Yuda di Jalan Asrama Medan seharga Rp 6,5 juta dan uangnya dibagi dua.
Dipersidangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.” Kami menyesal pak hakim dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar keduanya
Untuk mendengar putusan hakim, sidang dilanjutkan sepekan mendatang( pung)






