Hukum  

Gasak Sepeda Motor di Depan Apotik Kimia Farma, Yanto Keling dan Farhan Dituntut 3 Tahun penjara

Kedua terdakwa saat mendengar tuntutan jaksa ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Karena terbukti mencuri sepeda motor jenis Vario di depan Apotik di Jalan Gatot Subroto Medan, dua pria pengangguran dituntut Jaksa masing- masing 3 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (17/12/2024)

Kedua terdakwa pencuri itu, Yanto Als Yanto Keling (49) Jalan Binjai KM 9,1 Gg. PGA Desa Lalang Kecamatan Sunggal serta Farhan Ali Handoko Als Cecep (23) warga Jalan Sei Batang Hari No. 116 G Kel. Babura Sunggal Kec. Medan Sunggal

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Sahri Ramadhani Lubis diwakili Ramayani Amir menyebutkan perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana

Disebutkan, kedua terdakwa mengambil sepeda motor jenis Honda Vario yang sedang parkir di depan Apotik Kimia Farma, Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 13.45 wib

Farhan masuk kedalam apotik, pura- pura beli obat.Sedangkan Yanto mengambil sepeda motor setelah merusak kunci .

Lantas sepeda motor curian te sebut dijual kepada Yuda di Jalan Asrama Medan seharga Rp 6,5 juta dan uangnya dibagi dua.

Dipersidangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya.” Kami menyesal pak hakim dan tidak akan mengulangi lagi,” ujar keduanya

Untuk mendengar putusan hakim, sidang dilanjutkan sepekan mendatang( pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *