Medan– Opung News : Eks Kadis Pariwisata dan Kebudayaan ( Kadisbudpar) Sumut Zumri Sulthony jadi saksi perkara korupsi penataan Situs Benteng Hijau Namorambe yang menjerat terdakwa Junaidi Purba dkk di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis(10/4/2025)
Diketahui Zumri Sulthony juga menjadi tersangka dalam perkara korupsi penataan Situs Benteng Hijau Namorambe.
Dihadapan Majelis hakim diketuai Ardiansyah,saksi Zumri Sulthony mengakui baru mengetahui adanya dugaan korupsi penataan Situs Benteng Hijau Namorambe.
” Saya baru tahu adanya kekurangan volume dalam pekerjaan penataan Situs Benteng Hijau Namorambe setelah dipanggil dan diperiksa penyidik,” ujar mantan orang pertama di Disbudpar Sumut tersebut
Zumri Sulthony mengakui pernah meninjai langsung pekerjaan Situs bersama Konsultan Pengawas dan Inspektorat.
” Namun saat itu pemeriksaan kurang lengkap tidak detail,” ujar Zumri
Sidang menarik masih dilanjutkan sepekan mendatang untuk menghadirkan saksi lagi
Sebelumnya ketiga terdakwa itu, Junaidi Purba,SE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau(terdakwa dalam penuntutan/berkas terpisah) selaku /Wakil Direktur CV Citra Pramatra Konsultan Pengawas (Supervisi) serta Rijal Silaen(terdakwa dalam penuntutan/berkas terpisah) selaku Wakil Direktur CV Kenanga diadili didakwa korupsi penataan Situs Benteng Hijau Namorambe
Dalam surat dakwaanya, Jaksa T Adlina menyebutkan ketiga terdakwa bersama Zumri Sulthony sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provsu yang menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:010/SPMK/DKP/2022 untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Belanja Bahan-Bahan Bangunan Dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau dengan waktu penyelesaian 60 (enam puluh) hari kalender terhitung mulai kerja tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 berdasarkan Kontrak Nomor:156/SP/TENDER/DKP/2022 tanggal 27 Oktober 2022 pada waktu sekitar bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022Ternyata dalam pekerjaannya, kata Jaksa tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp771 jutaKetiga terdakwa melanggar
Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.( Pung)






