Medan – Opung News : Kendati Terdakwa Edy Syahputra (38) warga Jalan Setia Kawan Gg. Bidan Desa Sunggal Kanan Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang sebagai dalang pengendali 5000 butir ekstasi divonis hakim Pengadilan Negeri Medan 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan ternyata tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida dan Sri Hartati dari Kejakssan Tinggi Sumut (Kejatisu) menuntut Edy Syahputra 11 tahun penjara.
Sedangkan satu dari lima anak buah terdakwa Edy Syahputra, yakni Muhammad Faisal alias Agam yang divonis 15 tahun penjara mengajukan banding. Sedangkan 4 terdakwa lainnya tidak mengajukan banding.
JPU Tiorida J Hutagaol ketika ditanya wartawan,Sabtu (9/7/2022) membenarkan terdakwa Faisal mengajukan Banding ke PT Medan. Sebelumnya Muhammad Faisal dituntut Jaksa 10 tahun penjara.
Menurut JPU Wanita itu karena terdakwa Faisal mengajukan banding , maka JPU pun mengajukan kontra memori banding.
Mengejutkan
Sungguh mengejutkan pengunjung sidang, tatkala Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Said Tarmizi memvonis Edy Syahputra(38)dalang pengendali 5000 butir ekstasi 18 tahun penjara sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida dan Sri Hartati menuntut Edy Syahputra 11 tahun penjara, Rabu (8/6) lalu.
Sedangkan 5 anggotanya yakni Muhammad Faisal alias Agam divonis 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar denda 6 bulan.Sedangkan Dodi Sutan Sagu Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon, Mulya Jaka Kesuma serta Fazil alias Dogol masing -masing divonis 11 tahun penjara.Padahal sebelumnya JPU Tiorida dan Srihartati menuntut kelima terdakwa itu masing- masing 10 tahun penjara.
Lebih berat
Hukuman Majelis Hakim untuk terdakwa Edy Syahputra alias Sumardi alias Putra itu lebih berat 7 tahun dari tuntutan JPU itu membuat pengunjung sidang yang memadati ruang Cakra 3 PN Medan itu sedikit terkesima.
“Jadi hukuman terdakwa Edy Syahputra warga Jalan Setia Kawan GG Bidan Sunggal lebih berat 7 tahun dari tuntutan JPU,” ujar hakim Said kepada JPU Tiorida dan Srihartati yang sedikit lesu itu.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa Edy sebagai otak pengendali narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan ( LP) Tanjung Gusta Medan.
Walau terdakwa Edy masih berada didalam LP ternyata dia mampu menyuruh Mhd Faisal dan 4 terdakwa lainnya untuk mengedarkan 5000 ekstasi dari dalam penjara.
“Perbuatan terdakwa Edy Syahputra,dkk melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP,” ujar Hakim Said mengutip sebait amar putusannya.
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba.Sedangkan yang meringankan terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga : 2 Kurir Seludupkan 29 Kg Sabu, 6 Ribu Ekstasi dari Malaysia – T.Balai
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Edy Syahputra mengajak Muhammad Faisal untuk mengedarkan 5000 ekstasi.Dari ajakan tersebut Edy Syahputra menjanjikan upah Rp 9 juta kepada Muhammad Faisal.
Karena ajakan tersebut Terdakwa Faisal mengajak 4 terdakwa lainnya.Tapi saat terjadi penyerahan barang haram tersebut, Faisal dan kawan-kawan tertangkap bersama barang bukti 5000 ekstasi.
Penangkapan Faisal,dkk di Jalan Abdul Sani Muthalib Kecamatan Medan Marelan persis di kafe Vespa Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib. (pung)






