Opung News : Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan Defi Afriyanti dan rekannya berinisial HT yang terkena operasi tangkap tangan (OTT), divonis 1 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa dibebani membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Yakni menyalahgunakan kewenangan, keaempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan memperkaya diri sendiri? orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sebelumnya JPU menuntut Defi Afriyanti 5 tahun penjara dan didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Devi terkena OTT bersama rekannya berinisial DA, 39, dengan barang bukti (BB) uang tunai Rp38 juta yang berhasil diamankan.
Terdakwa selaku staf pengelola Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Wek I. Ia mengelola dana BOK sekitar Rp138,35 juta.
Dana tersebut berasal dari semester I Rp84,98 juta dan semester II (Rp53,36 juta). Uang tersebut bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) nonfisik Tahun Anggaran (TA) 2019.
Atas sepengetahuan Kepala Puskesmas yang lama, terdakwa membagikan kepada kepada pegawai dan staf Puskesmas Wek I dengan melakukan pemotongan sebesar 41 persen dari jumlah yang semestinya diterima pegawai dan staf puskesmas. (Pung)






