Hukum  

Diduga Korupsi Nilai Agunan, Giliran Sales Toyota Delta Mas Dijebloskan ke Rutan

Tersangka HA diperiksa sebelum dibawa ke mobil tahanan
DomaiNesia

Medan — Opung News : Setelah mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejatisu, akhirnya tersangka HA Sales Toyota Delta Mas selaku debitur Bank Sumut akhirnya ditahan menyusul tersangka JCS Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang lebih dulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Hal itu dikemukakan Kajati Sumut melalui Plt Kasipenkum Husairi dalam siaran persnya diterima awak media, Selasa (19/8/2025)

Husairi menerangkan dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini 19 Agustus 2025, dimana penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada Jaksa Penuntut Umum

Lanjut Husairi, setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka tersebut, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya, Husairi menyebutkan dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada penuntut umum maka dalam waktu dekat akan lakukan proses persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan tindak pidana korupsi

Diketahui, dugaan tindak pidana tersebut terjadi ketika tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah HA dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur

Para tersagka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ( red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *