Medan – Opung News : Usaha Gurusinga alias Gambo (42) warga Jalan Bunga Rampe III Kelurahan Simalingkar B diadili di Pengadilan Negeri Medan karena mencuri 5 Jendela di rumah kosong, kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam surat dakwaannya menuduh Terdakwa Gambo bersama KIS( belum tertangkap) mencuri di rumah Ronald Sinaga di Jalan Bunga Rampe I No 50 Kelurahan Simalingkar B, tanggal 28 Februari 2022 pukul 15.00 wib
Saat itu terdakwa yang tidak punya pekerjaan menetap itu mengajak KIS, sopir angkot 54 BJ 7361 DN melakukan pencurian di rumah yang tidak berpenghuni.
Ternyata ajakan terdakwa disanggupi KIS. Setelah memastikan tidak ada orang, terdakwa dan KIS berhasil membongkar tiga daun jendela dan 2 daun jendela yang terletak diatas lantai diambil terdakwa dengan menggunakan angkot KIS angkot milik KIS.Namun saat terdakwa membawa hasil curiannya,warga sekitarnya melihat mereka dan langsung diteriaki maling.Terdakwa Gambo tertangkap sedangkan KIS kabur meninggalkan angkotnya di pinggir jalan.” Perbuatan terdakwa Gambo melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP,” ujar JPU dari Kejari Medan tersebut.
Baca Juga : Bawa 20 Kg Sabu ke Medan, 2 Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati
Usai mendengar dakwaannya JPU, dilanjutkan pemeriksaan Ronald Sinaga selaku saksi korban
Dia membenarkan pencurian tersebut.”5 daun jendela saya dibongkar terdakwa, di dalam rumah tak berpenghuni,” jelas Ronald sembari mengatakan,akibat perbuatan terdakwa dia mengalami kerugian
Untuk mendengar tuntutan JPU,sidang dilanjutkan pekan depan. (pung)






