Hukum  

Crazy Ritz Medan, Indra Kenz Segera Diadili

Indra Kenz (ist)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz yang yang sempat dijuluki crazy rich asal Medan ini bakal diadili dalam kasus investasi bodong Binomo.

Rencana persidangan Indra Kenz itu,setelah Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara investasi bodong itu sudah lengkap dan layak dibawa ke persidangan.

“Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti , Kamis (23/6/2022).

Selanjutnya akan dilakukan tahap II atau penyerahan berkas tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan. Setelah pelimpahan, tim jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Setelah selesai akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

Baca Juga : Nathania “Susul” Indra Kenz ke Rutan Bareskrim

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Ketut Sumedana.

Diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *