Medan – Opung News : Jongor Ranto Panjaitan , eks Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Medan tertunduk lesu, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Eliwarti memvonisnya 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara, Senin (13/6).
Selain itu,terdakwa Jongor Panjaitan dibebani membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 639.630.500.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Eliwarti beranggotakan Rurita Ningrum dan Yusafrihardi Girsang meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primer.
Yakni memperkaya diri sendiri, tapi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2016 hingga 2018.
Itu terungkap dari kesaksian Bendahara SMAN 8 Medan Hotmarisi Sitorus hanya disuruh menandatangani kwitansi pembelian barang. Saksi Parmonang juga tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya selaku Bendahara Dana BOS tahun 2017 hingga 2018. Dia tidak pernah dilibatkan rapat atau pertemuan membahas rencana dana BOS.
Keterangan saksi itu didukung pendapat ahli tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menjelaskan, terdakwa tidak dibenarkan membeli langsung 96 unit komputer kepada CV Media Sarana Komputer sebanyak 96 unit sebesar Rp721 juta. Seharusnya pembelian barang secara swakelola oleh Komite Sekolah.
Faktur pembelian barang tidak diberi tanggal, label Dana BOS, kwitansi patut diragukan kebenarannya. Puan Saragi selaku pengusaha komputer dan peralatan sekolah di persidangan juga berbelit-belit memberikan keterangan yang menimbulkan keraguan-raguan bagi majelis hakim terhadap kebenaran pembelian barang bersumber dari dana BOS tersebut.
Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-berbelit memberikan keterangan.
Baca Juga : Tilep Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Eks Kepala SMAN 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun
Sedangkan yang meringankan, kata hakim Eliwarti terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
Atas putusan Majelis hakim itu, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya JPU Fauzan Hasibuan dari Kejari Medan menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp 1,45 miliar. (pung)






