Hukum  

Bawa 25 Kg Sabu ke Medan,Wandi Diadili

Majelis hakim PN Medan saat mengadili terdakwa Wandi (pung)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Terdakwa Iswandi Siahaan alias Wandi, warga Jalan Spori-pori Lk VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai disidangkan di  Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/5).

Ia didakwa menjadi kurir sabu seberat 25 kilogram. Jaksa penuntut umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam berkas dakwaan menyebutkan, perkara itu bermula  19 Maret 2022, saat terdakwa di  SPBU Arteri  Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

“Sekira pukul 10.00 terdakwa dihubungi oleh Asro alias Sapuluh (dalam lidik) dan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu menuju Medan dan terdakwa menyetujuinya,” kata JPU Fransiska dihadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Kemudian, sekira pukul 18.30,  terdakwa dihubungi oleh Mr. X (dalam lidik) yang merupakan teman Asro dan menanyakan tawaran pekerjaan tersebut.

Terdakwa lalu diminta Asro untuk datang ke rumahnya di Jalan Sei Lendir Kecamatan Sungai Payang Kabupaten Asahan dan sekira pukul 21.00 dan terdakwa diberikan uang Rp900 ribu  untuk menyewa kendaraan dan uang jalan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Medan.

Singkat cerita, terdakwa  menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Tangkahan Pasir Kelurahan Seil Lendir Kecamatan Sungai Payang dan sekira pukul 22.00 Wib. Di sana, teman terdakwa sudah menunggu dan kemudian memasukkan tiga buah karung goni berbagai merek yang berisikan narkotika jenis sabu.

Setelah itu, berangkat menuju Medan. Namun,  pada saat terdakwa berada di SPBU Arteri  Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Datuk Bandar Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai untuk mengisi bahan bakar kendaran, tiga anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendatanginya.

Sebelumnya, ketiga saksi polisi sudah mendapatkan informasi dari informan  bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari mobil yang dibawa terdakwa ditemukan,  barang bukti 1  buah karung goni plastik warna putih merek COMPACT 65  berisikan 10 plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh Cina  berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram.

“Satu buah karung goni plastik warna putih merek FPM COMPOUNO yang berisikan 5  plastik lakban hitam yang berisikan plastik teh cina yang bertuliskan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000  gram, satu buah karung goni plastik warna putih merek NK COMPACT 2  yang berisikan 10  plastik lakban hitam yang berisikan plastik  teh cina yang bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu masing masing seberat 1000 gram,” urai JPU.

Baca Juga : Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Jalur Laut Digagalkan

Total keseluruhan sabu tersebut seberat 25.000 gram. Dari penuturan terdakwa, narkotika jenis sabu seberat  25.000 gram tersebut diterima dari Baba atas perintah Asro dan Mr. X untuk dibawa menuju Medan dan terdakwa telah menerima uang sebesar Rp900 ribu dari Asro sebagai uang perjalanan membawa narkotika jenis sabu menuju Medan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *