Hukum  

Bantu Jual Emas Curian Milik Hakim, Oloan Simamora Dituntut 2,5 Tahun

DomaiNesia

Medan, – Opung News : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut Oloan Hamonangan Simamora dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus penadahan emas curian milik hakim Khamozaro Waruwu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rahmayani Amir Ahmad dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026).

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oloan Hamonangan Simamora dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.

Menurut jaksa, pria berusia 51 tahun itu terbukti melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang kemudian ditunda hingga Rabu (20/5/2026) dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya, yakni Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus alias Medy, telah lebih dahulu menjalani persidangan. Medy divonis 4 bulan 29 hari penjara, sedangkan Hariman dihukum 7 bulan penjara.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus bermula saat rumah milik Khamozaro di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D-25D, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, terbakar pada 4 November 2025.

Oloan yang saat itu membantu membersihkan puing kebakaran kemudian bertemu dengan Fahrul Azis Siregar di SPBU Armed Deli Tua.

Dalam pertemuan tersebut, Azis mengakui keterlibatannya dalam kebakaran dan memberikan uang Rp5 juta kepada Oloan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.

Keesokan harinya, uang tersebut digunakan Oloan untuk membeli dua unit telepon genggam merek Infinix dan Oppo.

Selanjutnya, pada 7 November 2025, Oloan kembali menemani Azis menjual gelang emas hasil curian di Pasar Simpang Limun. Dari penjualan emas senilai Rp35 juta itu, Oloan memperoleh bagian Rp10 juta.

Tak hanya itu, pada 12 November 2025, Oloan kembali menerima uang Rp10 juta dari Azis. Uang tersebut digunakan untuk membeli speaker bekas, memperbaiki sepeda motor, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *