Hukum  

Aniaya Pelajar, Eks Satgas PDIP Divonis Percobaan

Terdakwa Halpian Sembiring saat diadili di PN Medan (pung)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Mantan petinggi Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala divonis Hakim Pengadilan Negeri Medan 3 bulan masa percobaan 6 bulan, Rabu(8/6) karena diyakini menganiaya pelajar

Hukuman tersebut dibacakan Majelis Hakim PN Medan diketuai Ahmad Sumardi dihadapan Jaksa  Penuntut Umum ( JPU) Febrina Sebayang dan Rahmi yang sebelumnya menuntut Halpian Sembiring 3 bulan penjara.

Tim Penasehat Hukum terdakwa Halpian Sembiring, Ramses Butar-Butar saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan putusan Majelis hakim tersebut.

“Tadi sidangnya jam 12 siang. Hakim memutus 3 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ucap Ramses.

Dalam putusan itu, Terdakwa terbukti menganiaya anak dibawah umur  melanggar Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Ramses juga mengatakan bahwa kedua pihak yakni baik penuntut umum maupun tim Penasehat Hukum sama-sama terima atas putusan itu.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Kemudian,  terdakwa Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado. “Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi,” ujar JPU.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan keretanya. Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga : Aniaya Pelajar, Oknum Eks Satgas PDIP Dituntut 3 Bulan

“Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos,” lanjut Febrina.

Keesokan harinya pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *