Medan — Opung News : Terlibat sebagai kurir 9 kg sabu dan 4 bungkus ganja dengan berat 115,03 dan 43 butir pil ekstasi, Andhi dituntut mati oleh Jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/1/2024)
“Ya tadi sudah dibacakan dengan tuntutan mati, hal memberatkan tidak mendukung program pemerintah, sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail menjawanlh awak media, Kamis (11/1/2024)
Trian mengatakan, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan terungkap, pada 6 Juli 2023 petugas Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kemudian, petugas itu melakukan penggeledahan di tempat Dinasari (berkas terpisah) yang ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram.
Kemudian kata Trian dilakukan pengembangan ditangkap terdakwa Andhi dengan barang bukti delapan kilogram sabu-sabu, 115,03 gram ganja, lima butir pil ekstasi dan lain-lain.
“Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pledoi),” ucapnya. ( red)






