Hukum  

Adek Gondrong dan Juardin Dituntut 15 Tahun karena Jual Sabu 298 Gram

DomaiNesia

Medan — Opung News : Azmar Munthe alias Adek Gondrong dan Juardin alias Juar (berkas terpisah) dituntut Jaksa 15 tahun penjara dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 298 gram di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/11/2023)

“Selain itu, kedua terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider sembilan bulan penjara,” ujar Sri Delyanti dalam nota tuntutannya dibacakan dihadapan Majelis hakim diketuai Sarma Siregar.

Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

“Hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” kata Jaksa

Sebelumnya dalam dakwaan, Sri Delyanti mengatakan bermula pada Selasa 1 Agustus 2023, personel Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai yang melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Ia melanjutkan, kemudian personel polisi itu membeli sabu tersebut dengan cara “undercover buy” dengan memesan tiga ons dengan harga Rp120 juta.

“Selanjutnya, terdakwa Azmar menghubungi terdakwa Juardin untuk mengambil barang yang dipesan calon pembeli yang akan diberikan di Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Sumut,” ucapnya.

Selanjutnya setelah bertemu, Sri Delyanti  mengatakan dua terdakwa itu ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu dengan berat bersih 298 gram kemudian dibawa ke Mapolda Sumut.

Hasil interogasi, dua terdakwa mendapatkan barang bukti itu dari Fahri (DPO) dengan sistem apabila terjual mendapatkan Rp18 juta. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *