Medan, — Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Nani Sukmawati mengingatkan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Trian dan Riqky Darmawan untuk segera membacakan tuntutan terhadap terdakwa Hendrik Kosumo Dkk yang didakwa peracik ekstasi dan menjualnya ke sejumlah tempat hiburan di Medan dan sekitarnya
” Mana JPU Trian dan Riqky kapan dibacakan tuntutan terhadap Hendrik Kosumo warga Jalan Kapten Jumhana Medan,” ujar Hakim Nani sebelum membuka persidangan perkara narkoba itulah di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2/202)
Hakim Nani saat itu akan menggelar persidangan terhadap terdakwa Hendrik Kosumo,dkk.
” Mana JPU perkara Hendrik Kosumo,dkk biar kita sidangkan,karena hari tuntutan dari JPU,” ujar Hakim Nani berulang -ulang
Namun Jaksa Rahmayani Amir yang berada di ruangan itu menjawab JPU yang dimaksud belum datang.” Mereka belum datang buk hakim ” ujar Jaksa dari Kejari Medan itu
Sontak hakim Nani menjelaskan kepada Rahmayani bilang kepada kepada JPU itu, perkara narkoba ini sudah berlarut -larut dan sudah 4 kali ditunda.
Menurut Nani, penahanan terhadap Hendrik Kosumo,dkk akan berakhir 6 Maret 2025 dan tidak bisa diperpanjang kagi.
” Jadi sebelum tanggal 6 Maret, perkara ini harus diputus.Kalau tidak, para terdakwa bisa bebas demi hukum ” ujar hakim berkacata mata itu
Untuk keempat kalinya, sidang pembacaan surat tuntutan hukuman terhadap 5 terdakwa peracik ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, kembali ditunda, karena nota tuntutan Jaksa belum kelar
Semestinya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan hari ini, Rabu (19/2/25).Namun, ditunda karena jaksa masih belum menyelesaikan surat tuntutan.
Adapun kelima terdakwa yang dimaksud dalam kasus ini, yaitu Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).
.
JPU lTrian Adhitya Izmail mengatakan tuntutannya belum selesai karena Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengeluarkan rencana tuntutan (rentut).
“Ditunda, Bang. Belum keluar tuntutannya dari Kejagung. Tadi ngecek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) belum keluar (tuntutannya),” ujarnya di PN Medan.
Diketahui, dalam perkara ini, kelima terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan kedua melanggar Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan ketiga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dakwaan keempat melanggar Pasal 129 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan kelima melanggar Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)






