SIBOLGA, opung news — Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Gibran Rakabuming Raka bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) hunian tetap (huntap) kepada 40 warga terdampak banjir bandang di Kota Sibolga.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan saat Wapres Gibran didampingi Gubernur Bobby meninjau kawasan huntap di Kelurahan Aek Parombunan, Kota Sibolga, Jumat (4/9/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan warga terdampak bencana mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Di kawasan huntap Parombunan, sebanyak 40 unit rumah telah selesai dibangun dan ditempati warga. Sementara sejumlah unit lainnya masih dalam tahap pengerjaan.
Dalam kunjungannya, Wapres Gibran dan Gubernur Bobby menyempatkan diri menyapa warga yang telah menempati rumah baru. Keduanya juga mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait kondisi hunian dan kehidupan mereka setelah bencana.
Kehadiran Wapres mendapat sambutan antusias dari warga. Mereka terlihat bersemangat menyambut kedatangan Gibran sekaligus menyampaikan rasa syukur karena kini memiliki rumah yang dapat ditempati secara permanen.
Salah seorang warga, Merlina, mengaku sangat bersyukur setelah keluarganya mendapatkan hunian tetap. Rumah lamanya hancur total dan tidak lagi dapat ditempati setelah diterjang banjir bandang yang melanda wilayah tersebut tahun lalu.
Pasca-bencana, Merlina bersama keluarganya sempat harus mengontrak rumah untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari. Kini, mereka dapat menempati rumah baru yang dibangun melalui kolaborasi pemerintah dengan Yayasan Buddha Tzu Chi.
“Perasaan senang karena kami punya rumah yang bisa ditempati untuk selamanya. Biarpun kami mengharapkan yang sebelumnya bagaimananya, tapi kami bersyukur sudah ada tempat teduh dari yang sesudah bencana,” ujar Merlina.
Ungkapan syukur juga disampaikan Aina, warga lainnya yang menerima hunian tetap. Ia mengatakan rumah sebelumnya juga hancur akibat banjir bandang.
“Alhamdulillah sudah ada tempat tinggal, sebelumnya rumah kami hancur karena banjir,” kata Aina.
Penyerahan sertifikat hak milik tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga penerima huntap, sehingga rumah yang mereka tempati tidak sekadar menjadi tempat berlindung setelah bencana, tetapi menjadi hunian yang dapat dimiliki dan ditempati secara permanen.( Red)






