Wakil Rakyat Soroti Jabatan Plt di Dinkes dan RSU Pirngadi Medan

DomaiNesia

Medan, Opung News — Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Margaret MS, menyoroti jabatan pimpinan yang masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Menurut Margaret, status Plt yang berkepanjangan berpotensi menghambat optimalisasi pelayanan kesehatan karena pejabat Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil sejumlah kebijakan strategis.

“Dengan jabatan sebagai Plt, tentu dapat menghambat pelayanan kesehatan yang maksimal. Karena seorang pejabat yang hanya berstatus Plt memiliki keterbatasan wewenang dalam mengambil kebijakan,” ujar Margaret MS kepada awak media, Kamis (1/10/2026).

Politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi I DPRD Medan dan membidangi pemerintahan itu mendorong Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas segera mengisi jabatan Kepala Dinas Kesehatan dan pimpinan RSUD dr Pirngadi secara definitif.

“Bukan hanya itu, di UPT Puskesmas dan Pustu juga supaya tidak ada lagi yang menjabat sebagai Plt, tetapi diisi dengan pejabat definitif,” katanya.

Margaret menilai pengisian jabatan secara definitif penting, terlebih kesehatan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Medan.

“Apalagi salah satu program prioritas Pemko Medan saat ini adalah masalah kesehatan. Karena itu, terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta peningkatan SDM tenaga medis harus menjadi perhatian khusus Wali Kota Medan,” tegasnya.

Diketahui, Dinkes Kota Medan dan RSUD dr Pirngadi Medan saat ini masih dipimpin pejabat berstatus Plt dan kondisi tersebut disebut telah berlangsung lebih dari enam bulan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1/SE/I/2021, pengangkatan Plt pada prinsipnya memiliki batas waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu tiga bulan. Dengan demikian, masa penugasan maksimal menjadi enam bulan.

Selain itu, pejabat Plt memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan tertentu, khususnya kebijakan strategis yang berdampak terhadap keuangan negara, kepegawaian, maupun perubahan struktur organisasi.

Pejabat Plt pada dasarnya menjalankan tugas rutin serta kewenangan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai kewenangan pejabat dalam kondisi tersebut antara lain merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 14 dan Pasal 15, serta PermenPAN-RB Nomor 22 Tahun 2021.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *