Hukum  

Waduh, Korupsi Rp 4,4 Miliar, Debitur Bank Sumut Sumut Minta Dibebaskan

Terdakwa Ikhsan Bohari saat diadili (pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Debitur Bank Sumut Ikhsan Bohari selaku Direktur Utama( Dirut) PT Bohari Group bisa bernafas lega setelah dituntut Jaksa 1 tahun 6 bulan penjara.Padahal Ikhsan diyakini korupsi Rp 4,4 miliar

Kini, terdakwa warga Harapan Indah Cluster Ifolia HY 17, RT/RW 003/020, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ini malah minta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Andriansyah untuk membebaskannya

” Saya berharap Majelis hakim membebaskan saya dari dakwaan Jaksa dan kalau pun berpendapat lain,saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Terdakwa Ikhsan Bohari saat membacakan nota pembelaannya, Senin(6/1/2025)

Menurut dia, pasal 2 , 3 dan 64 UU Korupsi yang didakwa Jaksa tidak didukung fakta sebenarnya.Demikian juga audit dari BPK tidak sesuai fakta sebenarnya.

” Uang yang saya peroleh dari Bank Sumut untuk kepentingan perusahaan bukan untuk pribadi,” katanya.

Untuk menanggapi nota pembelaan terdakwa, sidang dilanjutkan Kamis mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Fauzan Hasibuan dari Kejari Medan menuntut Ikhsan Bohari 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan serta membayar Uang Pengganti Rp 4,4 miliar subsider 1 tahun,Jumat lalu

Menurut Jaksa, perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Yakni secara berkelanjutan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Bukan hanya dalam pengajuan dana Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) pengadaan dan docking kapal dari PT Bank Sumut menyimpang, tapi juga penggunaan kredit pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan semestinya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp4.486.838.491,” ujar Jaksa mengutip sebait nota tuntutannya

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang mengakui perbuatannya.

Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempunyai agunan yang mencukupi untuk melunasi sisa pembiayaan,” urainya

Dalam dakwaan diuraikan, PT Bohari Group memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT Bahari Samudra Sentosa (BSS) di mana Ikhsan Bohari sebagai Direktur, PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB) terdakwa sebagai Komisaris dan selaku Wakil Direktur (Wadir) pada CV Gambir Mas Pangkalan (GMP).

Anak perusahaan dimaksud merupakan debitur pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan. Dalam perkara a quo, terdakwa sebagai Direktur BSS yang periode tahun 2017 hingga 2019 mengajukan kredit pembiayaan untuk pengadaan dan perbaikan (docking) kapal.

Terdakwa bukan saja menyampaikan dokumen persyaratan dan penarikan pembiayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada bank plat merah tersebut. Di antaranya untuk pembelian kapal tanker dan docking kapal.

Tapi juga menggunakan dana pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan. Melainkan untuk membayar angsuran pembiayaan investasi tahun 2017 dan modal kerja tahun 2018.

Antara lain, dengan mengajukan dokumen penawaran docking kapal dari PT Karya Delka Maritim (KDM) seolah sebesar Rp1.460.162.000. Padahal faktanya, PT KDM saat melaksanakan docking Kapal MT Armada Fortuna hanya sebesar Rp507.069.653.

Alhasil, pihak Bank Sumut Syariah Cabang Medan menyetujui kredit pembiayaan tersebut alias mengeluarkan Izin Memberikan Pembiayaan (IMP). Belakangan fasilitas pembiayaan tersebut berujung kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.486.838.491, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI.( Pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *