Opung News | Karena tidak mau rujuk sama mantan suaminya, mata Z (43) seorang ASN di Kabupaten Deli Serdang ditusuk pakai pulpen
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I Kadek Cahyadi dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022) membenarkan M (41) pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya sudah ditangkap
Menurut Kadek, pelaku emosi ajakan rujuknya ditolak. Dia lalu memiting leher korban, memukul pipi, kening hingga menusuknya dengan pulpen.
“Selanjutnya [pelaku] mengambil 1 buah pulpen merek pilot berwarna biru, yang diambilnya dari dalam tas sandangnya. Lalu menusukannya ke arah mata sebelah kiri korban,” ungkap Kadek
Tak terima atas perlakuan mantan suaminya itu, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku dapat ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (2/11).
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti juga disita, termasuk pulpen merek pilot yang digunakan untuk menusuk korban.
“Pasal yang persangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tutupnya. ( kump)






