Medan – Opung News : Kapten Inf Hormat Togarly Purba, anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dihukum 9 bulan 15 hari ole Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan karena terbukti melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah, Senin (29/5/2023)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Kolonel Chk Asril Siagian menilai bahwa terdakwa melanggar Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan menyebabkan kerugian terhadap korban Yan Edward Simanjuntak warga Humbahas mencapai Rp 259.567.000.
Majelis hakim juga mengatakan, sampai saat ini Kapten Inf Hormat Togarly Purba belum ada melakukan pengembalian uang hasil dari penipuan yang dilakukannya. Padahal Kapten Inf Hormat Togarly Purba sudah berjanji untuk mengembalikannya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yang sebelumnya menuntut Kapten Inf Hormat Togarly Purba 18 bulan penjara.
Diketahui, perkara ini berawal terdakwa mengaku kepada korban mampu mengurus sertifikat tanah di Parpiasan Jalan Ringroad, Dusun 1, Desa Hutaraja, Kecamatan NI Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan ukuran luasnya lebih kurang 31.000 M².
Lalu, keduanya bersepakat untuk mempercayai Kapten Inf Hormat Togarly mengurus tanah di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. Saat itu Kapten Inf Hormat Togarly Purba berjanji sertifikat tanah itu akan selesai dalam waktu 5 hari.
Korban Yan Edward Simanjuntak lalu mengirimkan uang karena diminta Kapten Inf Hormat Togarly Purba untuk keperluan selama mengurus tanah selama di Medan.
Keperluan itu, seperti untuk kepentingan ziarah ke makam orang tuanya, untuk rental mobil pergi ke Dolok Sanggul, untuk membeli oleh-oleh, biaya penginapan dan biaya tiket pesawat pulang ke Jakarta dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.9.567.000,00
Korban telah menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp 200 juta untuk pengurusan surat tanah milik korban di Kanwil BPN Sumut.
Namun, sertifikat tanah yang akan diurus tersebut tak kunjung jelas realisasi nya. Akibatnya korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian itu ke Mapomdam I/BB. (Dtksmt)






