Hukum  

Tiga Tersangka Judi Online di Heaven Seven Dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan

DomaiNesia

Medan– Opung News : Tiga tersangka kasus judi online di Heaven Seven atau H7 Club & KTV dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan menjelang kasus diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa(14/4/2025)

Penahanan ketiga itu, yakni JLY, WDY, dan RNE setelah Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejari Medan menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polrestabes Medan

“Ya, kita telah menerima tahap II kasus tersebut dari penyidik Polrestabes Medan,” ujar Kasi Pidum Kejari Medan Denny Marinca ketika dihubungi, Selasa (14/4).

Pihaknya mengatakan, tahap II itu diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum) Bidang Pidum pada Senin (14/4), dengan tiga tersangka, yakni masing-masing berinisial JLY, WDY, dan RNE.

“Setelah tahap II, ketiga tersangka ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan,” jelas dia.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.

“Nantinya yang menyidangkan kasus ini ditangani oleh JPU Tommy Eko Prasetyo. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian,” ujar dia.

Secara terpisah, JPU Tommy Eko Prasetyo mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap di tempat hiburan malam Heaven Seven atau H7 Club & KTV masing-masing memiliki peran berbeda.

“Dua tersangka merupakan sales dan satunya lagi sebagai kasir,” ujar dia.

Sebelumnya Polrestabes Medan menggerebek tempat hiburan malam Heaven Seven di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (16/12/2024), terkait dugaan peredaran narkoba dan perjudian di dalam lokasi hiburan malam tersebut.

Dalam penggerebekan itu, tim personil Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat orang dari lokasi hiburan Heaven Seven, dan dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.

“Kita mendapatkan informasi adanya aktivitas perjudian, sehingga kita melakukan pengecekan dan kita melakukan penangkapan terhadap empat orang,” kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan di Medan, Selasa (17/12/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan pemain judi online. Sedangkan satu orang lain dipulangkan.

“Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *