Hukum  

Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Galvanis Divonis Bervariasi

DomaiNesia

Medan — Opung News : Tiga terdakwa korupsi proyek galvanis di Siantar, yakni Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan bervariasi, Rabu (30/8/2023)

Terdakwa Jhonson Tambunan selaku eks Plt. Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pematang Siantar pidana penjara 7 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim Dahlan.
Terdakwa Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pidana penjara 6 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan
Selanjutnya, terdakwa Berman Simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) sebagai pelaksana proyek pidana 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan.
Tak sampai situ, Majelis Hakim pun menghukum Berman Simanjuntak untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.4 miliar Subsider 2 tahun.
Diketahui, vonis terhadap tiga terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU.
Dalam tuntutan, terdakwa Jhonson Tambunan dituntut 8,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar UP sebesar Rp450 juta subsider 4 tahun dan 3 bulan.
Sedangkan, terdakwa Pramudia Panjaitan dituntut 7,5 tahun dan denda Rp500 juta.
Sementara, terdakwa Berman Simanjuntak dituntut 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan membayar UP sebesar Rp2,4 miliar subsider 4 tahun. (Pung)

Penulis: OpunkEditor: Tuah Armady Tarigan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *