THM Phantom Digerebek Polisi, Seorang Pegawai Diamankan Beserta Pil Ekstasi

DomaiNesia

MEDAN – Opung News : Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dugaan praktik peredaran narkotika berkedok tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan. Dalam operasi yang digelar Sabtu (23/5/2026) dini hari, petugas menggerebek THM Phantom di Jalan Adam Malik dan mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penjualan pil ekstasi.

Pria berinisial IR (21), yang diketahui bekerja sebagai customer service (CS) di THM tersebut, ditangkap setelah petugas menemukan delapan butir pil ekstasi dari tangannya. Berdasarkan pengakuan awal, barang haram itu diperoleh dari seorang pemasok yang kini masih diburu polisi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi yang kami terima terbukti benar. Kami mengamankan satu orang yang merupakan bagian dari manajemen THM Phantom karena diduga menjual narkotika jenis ekstasi di dalam lokasi,” ujar Rafli kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Ia menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok narkotika yang menyuplai barang kepada pelaku.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga memasang garis polisi di lokasi THM Phantom dan menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional tempat hiburan malam itu.

“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami sedang mengejar pemasoknya. THM Phantom juga sudah kami police line untuk sementara waktu,” katanya.

Rafli menambahkan, kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai lokasi transaksi.

“Modus peredaran narkoba berkedok THM tidak boleh dibiarkan. Karena malam boleh gemerlap, tetapi hukum tidak akan redup,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah warga juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas tempat hiburan malam lain yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba, salah satunya THM Krypton di Jalan Gajah Mada, Medan.

Warga mengaku resah karena dugaan peredaran pil ekstasi di lokasi tersebut disebut berlangsung bebas dan operasional tempat hiburan malam itu disebut berjalan hingga 24 jam.

“Yang jelas melanggar aturan karena buka tanpa jeda dan membuat warga sekitar resah. Dugaan peredaran ekstasi juga sangat bebas,” ujar seorang warga Jalan Gajah Mada, J Yanto, kepada wartawan.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *