Hukum  

Terpidana Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumut di Tanjung Balai

DomaiNesia

Medan – Opung News : Sempat menghindari eksekusi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus penggelapan, Albert A. Hock, akhirnya berhasil diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan.
Albert A. Hock sebelumnya terlibat perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi pada tahun 2020.

Perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020, Albert A. Hock dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN Tjb tanggal 9 April 2020.

Mahkamah Agung juga memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Usai diamankan, Albert A. Hock dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut.

Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai guna menjalani masa hukumannya.

Keberhasilan penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam menegakkan kepastian hukum dan menindak para buronan yang masih berupaya menghindari proses eksekusi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan bahwa melalui Program Tangkap Buron (Tabur), Kejaksaan terus berupaya memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

“Ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk terus menghadirkan kepastian hukum. Melalui Program Tabur, kami akan terus memburu dan menangkap para buronan yang masih menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rizaldi.( Red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *