Terobosan Rico Waas, Layanan Adminduk Kini Hadir di 21 Kecamatan

DomaiNesia

MEDAN, Opung News – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terus mendorong pemangkasan birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Terbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi memperluas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) hingga ke seluruh 21 kecamatan di Kota Medan.

Terobosan tersebut membuat masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan yang layanannya telah tersedia di tingkat kecamatan.

Peluncuran layanan Adminduk di 21 kecamatan tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas melalui Pj Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, di sela kegiatan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow di Kecamatan Medan Selayang, Rabu (9/9/2026).

Untuk memastikan layanan berjalan optimal, Erfin juga melakukan pemantauan melalui Zoom dengan seluruh kecamatan dan kelurahan se-Kota Medan. Didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kadisdukcapil Baginda P Siregar, Kadis PMPTSP Muhammad Rasyid Ridho Nasution dan Kadis SDABMBK Khairul Azmi, Erfin berdialog dengan para camat untuk mengetahui kesiapan pelayanan Adminduk di masing-masing wilayah.

Erfin mengatakan, perluasan layanan hingga ke tingkat kecamatan merupakan bagian dari komitmen Pemko Medan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Rico Waas agar jajaran Pemko Medan terus melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini sekaligus kita launching dan sosialisasikan bahwa layanan kependudukan Dinas Dukcapil sudah bisa diakses langsung di 21 kecamatan. Tadi juga kita lakukan koordinasi via Zoom untuk mengecek kesiapan kawan-kawan di kecamatan. Semuanya menyatakan siap dan ready untuk melayani masyarakat,” ujar Erfin.

Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Medan Baginda P Siregar menjelaskan, sebelumnya layanan Adminduk baru diuji coba di tujuh kecamatan. Kini, seluruh kecamatan di Kota Medan telah siap dan resmi memberikan pelayanan dokumen kependudukan.

“Kemarin ada tujuh, sekarang sudah resmi semua se-Kota Medan. Jadi sudah tidak ada halangan lagi, pelayanan kepada masyarakat kini semakin dekat,” kata Baginda.

Meski pelayanan telah diperluas ke kecamatan dan kelurahan, Baginda menegaskan kantor Disdukcapil Kota Medan tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus dokumen secara langsung.

Hal itu karena masih terdapat sejumlah jenis pelayanan tertentu yang secara teknis membutuhkan penanganan di tingkat Disdukcapil.

Untuk alur pelayanan, masyarakat dapat memulai pengurusan berkas melalui kantor kelurahan. Selanjutnya, proses penyelesaian tertentu dilakukan di tingkat kecamatan, termasuk pengesahan dan pencetakan sejumlah dokumen.

“Kelurahan bisa menerima pengurusan, tetapi penyelesaiannya di kecamatan. Begitu juga dengan pencetakan seperti KTP elektronik, itu dilakukan di kecamatan. Untuk pengurusan lainnya, sebagian besar sudah bisa selesai di kelurahan,” jelas Baginda.

Dengan diterapkannya layanan Adminduk di seluruh kecamatan, Pemko Medan berharap masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan kependudukan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurai antrean di kantor Disdukcapil sekaligus memangkas waktu dan biaya masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.( Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *