Medan– Opung News : Dr Ilyas Sitorus eks Kadis Infokom Sumut akhirnya ditahan penyidik Pidsus Kejari Batu Bara karena terlibat korupsi belanja sofware untuk SD dan SMP Tahun Anggaran 2021 yang merugikan negara Rp 1,8 Miliar, Jumat (11/4/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Medan diwakili Kasi Intelijen Oppon Siregar dalam siaran persnya membenarkan penahanan eks Kadisdik Pemkab Batubara tersebut
” Iya benar, Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan penahanan terhadap tersangka Dr. Ilyas Sitorus, S.E., M.Pd atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Belanja Software Perpustakan Digital dan Media Pembelajaran Digital
Tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021;” ujar Oppon
Menurut Oppon, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print- 01/L.2.32/Fd.1/04/2025. Berdasarkan penghitungan ahli ditemukan kerugian keuangan negara sebesar 1,8 Miliar
Dijelaskannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tapi Oppon tidak menjelaskan lokasi penahanan tersangka yang biasa disapa Encek itu
2 Kali Mangkir
Setelah jadi tersangka, Ilyas Sitorus mantan Kadisdik Batu Bara tersebut diketahui 2 kali mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Batubara
“Tersangka IS sudah dua kali dipanggil secara resmi.Namun 2 kali mangkir sehingga belum dilakukan penahanan,” Kasi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Beslin Siregar dalam siaran persnya diterima awak media, Rabu (26/3/2025)
Menurut Oppon, penetapan tersangka IS setelah penyidik Pidsus menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2021.
“Yang bersangkutan dalam kegiatan dimaksud bertindak sebagai KPA atau Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2021,” jelasnya.
Oppon menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
“Berdasarkan penghitungan ahli, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” ujar dia.
Saat ini, lanjut dia, tersangka IS telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut tidak dihadiri tersangka.
“Tersangka saat ini tidak memenuhi panggilan, meskipun sudah dua kali dipanggil secara resmi, sehingga belum dilakukan penahanan,” ujar dia.
Sebelumnya, kata Oppon, penyidik Pidsus Kejari Batu Bara terlebih dahulu menetapkan MM (32), selaku penyedia sebagai tersangka.( Pung)






