Medan–Opung News
Arnes alias Pale (37) warga Jalan HM Yamin Gang Lurah Medan, Kamis(4/8/2022) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa memiliki sabu seberat 10 gram
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ramboo Sinurat dari Kejari Medan menjerat Terdakwa Pale melanggar pasal 114 (2) dan 112 (2) UU No.35 tentang narkotika.
Sebelumnya, 4 anggota Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Jalan M Yakub Gang Langgar Batu Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan tempat peredaran narkotika
Menindaklanjuti informasi itu, Maruli Sitanggang,dkk menuju lokasi dimaksud, 4 Juni 2022 pukul 16.00 wib.
Tiba di sana, petugas melihat terdakwa Pale dengan gerak-gerik mencurigakan.Tanoa membuang waktu lagi, petugas langsung mengamankan Terdakwa Pale.Dari terdakwa, petugas menemukan dompet berisi 2 pelastik klip berisi sabu seberat 10 gram dan timbangan elektrik.
Untuk mendengar saksi-saksi, sidang dipimpin Hakim Philip dilanjutkan Kamis mendatang(pung)






