Hukum  

Terdakwa Penjual Sabu di Jalan M Yakub Diadili

Persidangan perkara Pidum dilaksanakan secara virtual (pung)
DomaiNesia

Medan–Opung News
Arnes alias Pale (37) warga Jalan HM Yamin Gang Lurah Medan, Kamis(4/8/2022) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan didakwa memiliki sabu seberat 10 gram

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ramboo Sinurat dari Kejari Medan menjerat Terdakwa Pale melanggar pasal 114 (2) dan 112 (2) UU No.35  tentang narkotika.

Sebelumnya, 4 anggota Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Jalan M Yakub Gang Langgar Batu Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan tempat peredaran narkotika

Menindaklanjuti informasi itu, Maruli Sitanggang,dkk menuju lokasi dimaksud, 4 Juni 2022 pukul 16.00 wib.

Tiba di sana, petugas melihat terdakwa Pale dengan gerak-gerik mencurigakan.Tanoa membuang waktu lagi, petugas langsung mengamankan Terdakwa Pale.Dari terdakwa, petugas menemukan dompet berisi 2 pelastik klip berisi sabu seberat 10 gram dan timbangan elektrik.

Untuk mendengar saksi-saksi,  sidang dipimpin Hakim Philip dilanjutkan Kamis mendatang(pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *