Medan | Opung News: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan terpaksa menunda persidangan lantaran terdakwa Notaris Elviera batuk-batuk saat pemeriksaan sebagai terdakwa.
“Kita tunda aja ya pemeriksaan Elviera sebagai terdakwa karena saya lihat dia kurang sehat, batuk-batuk terus selama persidangan,” ujar Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Isnayanda,dkk dan Tim Penasihat Hukum terdakwa Elviera.
Menurut hakim, sidang ditunda Rabu (26/10/2022) agar memberi kesempatan kepada terdakwa Notaris untuk berobat.” Saya kira 2 hari bisa dimanfaatkan terdakwa untuk pergi berobat ke dokter spesialis,” ujar alumnus Fakultas Hukum UISU tersebut
Sebelumnya, saat dibuka persidangan terdakwa Notaris Elviera mengakui sehat.” Apakah anda sehat,” ujar Hakim kepada terdakwa Elviera sesaat membuka persidangan.
Tapi saat JPU Isnayanda dari Kejaksaan Tinggi Sumut menyodorkan pertanyaan soal proses pencairan kredit Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi( KAYA) sebesar Rp 39,5 miliar, terdakwa Elviera terbatuk-batuk batuk saat memberi penjelasan.Terdakwa Elviera terdiam, kemudian batuk-batuk sehingga mengganggu persidangan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda dan Reski Perdana, menyebutkan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT sudah bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman.
JPU menjelaskan, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.
Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39.5 miliar.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ungkapnya (Pung)






