Medan– Opung News : Tiga terdakwa korupsi eradikasi Rp 50 miliar lebih di Perkebunan Sumatera Utara ( PSU) sudah dituntut 18 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum( JPU) Koneksitas di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5/2024).
Selain pidana itu, ketiga terdakwa itu juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang nilainya berbeda, sesuai dengan yang dinikmati masing-masing terdakwa.
Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e Rp43.126.901.564. Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda kedua terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar 7.299.500.000 subsidair 9 tahun penjara. ( Pung)






