Medan — Opung News: Saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pekerjaan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 dihadirkan JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan dalam sidang lanjutan perkara korupsi terdakwa Dahman Sirait yang didakwa kuropsi, Senin (1/8/2022).
Juliadi Sitorus selaku Ketua Pokja mengatakan saat Pokja diundang terkait tender pekerjaan ruas jalan, terdakwa Dahman Sitorus hadir mewakili rekanan dari PT Fella Ufaira (FU).
Sementara di PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA), terdakwa merupakan salah satu Direkturnya.
“Dahman Sirait disertai dengan surat kuasa hadir mewakili PT Fella Ufaira ,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan di Pengadilan Tipikor Medan.
Beberapa saat kemudian Ketua Pokja itu sempat terdiam ketika ditanya JPU Renhard, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam pengadaan barang / jasa pemerintah atau tidak.
“Waktu itu dia (terdakwa Dahman Sirait) ada membawa surat kuasa mewakilkan FU,” katanya kemudian tertunduk di kursi saksi.
Sementara ketika dikonfrontir Immanuel Tarigan, Dahman Sirait lewat monitor sidang teleconference (vicon) membenarkan keterangan Juliadi Sitorus.
Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.
Yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT FU, Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT CMPA serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).
Ketiganya lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.
Dahman Sirait dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Pung)






