Medan | Opung News :
Komplotan begal menggunakan airsoftgun yang beraksi di Marelan, Mhd Al Gozi alias Gozi (19) dan Edo Wahyudi alias Edo (28), Selasa( 7/3/2023) mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea menghadirkan saksi/korban Rizky Fazilla untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun
Rizky mengaku dirinya dibegal di kawasan Yos Sudarso Medan. Ketika itu, ia sedang pulang dari kerjaannya pada malam hari dan tiba-tiba ada tiga orang yang mengendarai sepeda motor matik memepet dirinya.
“Kemudian saya ditodong yang mulia menggunakan parang dan tembak (airsoftgun ) untuk menyerahkan kereta (motor),” ucapnya.
Merasa ketakutan, korban pun menyerahkan sepeda motor miliknya. Pasalnya, jika melawan dengan begal tersebut bisa berdampak yang lebih besar lagi.
“Saya takut yang mulia, dan saya berikan saja dan jadi trauma,” ujarnya.
Mendengar keterangan saksi itu, Ulina pun menanyakan kepada terdakwa atas aksi begal tersebut. ” Itu benar, kami yang melakukan itu,” ujar kedua terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 22 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB Rizky Fazilla melintas di Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Kemudian kedua terdakwa dan Pahmi Prayoga alias Yoga (DPO) yang menggunakan sepeda motor matik memepet korban dengan meodong airsoft gun dan parang dan mengambil secara paksa sepeda motor korban.
Kemudian MHD Gozi membawa pergi sepeda motor korban di tempat kos di Jalan Yong Panah Hijau Gang Darmawan Lingkungan XI Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, yang juga diikuti kedua terdakwa.
Melihat sepeda motor di ambil komplotan begal, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Medan Labuhan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mencari kemudian meringkus komplotan begal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KHUPidana. (Pung)






