Pakam – Opung News : Ada-ada kelakuan RH (37) warga Dusun VI Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang ini.Lantaran tidak punya uang, anak tetangga harus jadi korbannya.
Sasarannya anak berusia 8 tahun tetangganya sendiri.Saat itu korban sedang memegang ponsel merk Vivo.Tanpa pikir panjang lagi, RH langsung merampas ponsel korban dan korban dimasukkan kedalam goni kemudian diletakkan di rumah kosong. Insiden ini terjadi Minggu (10/7/2022) lalu.
Awalnya, RH beranggapan korban tak bakal mengenali wajahnya, rupanya goni yang menutup korban tidak tertutup rapat, sehingga korban bisa melihat dengan jelas wajah RH
Bersusah payah, akhirnya korban berhasil keluar dari dalam karung. Dan selanjutnya menceritakan apa yang barusan dialaminya kepada orangtuanya.
Mendengar itu, orangtua korban langsung melaporkan perbuatan RH ke Polresta Deli Serdang.
Baca Juga : Cabuli Anak Tiri, Buronan Ditangkap di Sukabumi
Akhirnya RH berhasil diamankan petugas. Kepada polisi RH mengakui perbuatannya mencuri hape korban untuk dijualnya karena dirinya tidak memiliki uang.
Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek H Cahyadi mengatakan RH sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang.
“Terhadap RH kita persangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) subs Pasal 362 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”ujar Wakapolres, Minggu (17/7/22). (mp)






