Medan — Opung News : Sukamto ( 51) peternak sapi warga Dusun VII Kel. Baja Ronggi Kec. Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai terancam masuk penjara gegara menggelapkan sapi majikannya sehingga korban mengalami kerugian Rp 111 juta.
Pria separuh baya itu memang mengakui menggelapkan sapi majikannya Bonaria Damanik di Jalan Bhayangkara 1 No. 60 Kelurahan Indra Kasih lantaran kesulitan ekonomi.
” Saya memang menggelapkan dua ekor sapi lantaran desakan ekonomi.Tapi bukan sebanyak 30 ekor sapi seperti yang didakwakan Jaksa,” ujar terdakwa Sukamto saat didengar keterangannya sebagai terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Abdul Hadi Nasution dan JPU Risnawati Ginting, kemarin.
Menurut dia, perbuatan itu melanggar hukum.Tapi Sukamto melakukan itu karena desakan ekonomi.” Saya menyesal pak hakim,” ujar Sukamto
Sebelumnya Jaksa Risnawati dari Kejari Medan menuduh terdakwa Sukamto menggelapkan 28 ekor sapi milik Bonaria Damanik setelah membujuk korban kerjasama untuk memelihara sapi.
Awalnya, Bonaria mempercayakan Sukamto untuk memelihara dua ekor sapi.Selanjutnya terdakwa menawarkan 28 ekor sapi lagi untuk diasuhnya.
Caranya terdakwa merekam / memvidiokan peternak mengembangbiakkan sapi.Lantas vidio tu diperlihatkan kepada Bonaria agar mau membeli sapi- sapi tersebut.
” Kita beli aja sapi tersebut.Apalagi ini mau mendekati Lebaran harganya murah,” ujar terdakwa meyakinkan korban.
Merasa tertarik, akhirnya Bonaria membeli 28 sapi itu secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2024.
Setelah uang ditransfer, ternyata terdakwa hanya membeli 17 ekor sapi/lembu, dan dari 17 ekor sapi/lembu tersebut terdakwa menjual 6 ekor lembu/sapi tanpa sepengetahuan dan tanpa izin saksi korban. Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.111.960.000,-
“Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,” ujar Jaksa Risnawati ( pung)






