Hukum  

So Huan dan Istrinya Dipolisikan Disangka Lakukan Penipuan dan Penggelapan Rp 920 Juta

Tjin Tjin didampingi Kuasa Hukumnya Rakerhut Situmorang dan Suhendri Sarumpaet ( pung)
DomaiNesia

Medan | Opung News : Pasangan suami istri( pasutri) So Huan (55) dan Julianti (56) warga Jalan Grafika Medan diadukan ke Polres Tanjung Balai karena disangka melakukan penipuan dan penggelapan Rp 920 juta

“Kami berharap polisi bertindak cepat mengusut kasus itu dan memeriksa serta menangkap mereka yang terlibat kejahatan itu,” kata advokat Rakerhut Situmorang, SH MH selaku kuasa hukum Tjin Tjin selaku saksi korban kepada awak media di Medan, Minggu (2/7/2023)

Menurut Rakerhut, pengaduan saksi korban ke polisi terdaftar Nomor: STPL/118/VII/2023/SPKT/Res.T.Balai tanggal 26 Juni 2023.

Dalam pengaduannya, saksi korban warga Jalan Pahlawan Kompleks Melati Lingkungan IV Tanjung Balai itu menjelaskan 3 Juli 2023 So Huan dan istrinya Julianty menawarkan dua bidang tanah SHM No 74 dan SHM 75 seharga Rp 1,25 miliar.

Merasa tertarik, Tjin Tjin dan suaminya memberi panjar Rp 250 juta yang dilakukan secara bertahap Rp 50 juta, Rp.150 juta dan Rp 50 juta.Tiga kali pembayaran dan 3 kuitansi tanda terima.

Namun sampai kini tanah yang dijanjikan pasutri itu tidak terealiasi dengan alasan pemilik tanah seluas 22.812 M2 tertuang SHM No 75 itu tidak ingin menjualnya.

Tidak sampai disitu saja, pasutri itu kembali menjanjikan Tjin Tjin-Tjin dan Sutanto suaminya untuk menggugat Wahab Ardianto, selaku pemilik tanah yang sah secara perdata dan menitipkan uang (konsinyasi) ke PN Tanjung Balai.Tapi nyatanya, sampai putusan dibacakan, So Huan dan istrinya tidak mengembalikan uang konsinyasi milik saksi korban tersebut.

Menurut Rakerhut, perbuatan pasutri itu sangat merugikan saksi korban. ” Perbuatan pasutri itu bisa dijerat pasal 372 dan 378 ancaman pidananya diatas 5 tahun,” ujar Rakerhut.

Setelah membuat pengaduan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Tjin Tjin langsung dibuat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP)selaku saksi korban di Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Dilaporkan ke Kejatisu

So Huan dan Julianty juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut soal dugaan manipulasi pajak.Ternyata tanah seluas 17.187M2 dalam SHM 74 yang dijanjikan kepada Tjin Tjin sudah beralih kepada Julianty dengan akte jual beli dihadapan Notaris dibuat seharga Rp 125 juta.Padahal faktanya dijual seharga Rp 530 juta dan perbuatan pasutri itu berpotensi meringankan beban pajak yang masuk ke kas negara.

Kajatisu diwakili Kasi Penkum Yo Arnold Tarigan membenarkan pengaduan terhadap So Huan dan istrinya.

” Pihak Kejatisu masih mempelajari pengaduan itu apakah ada indikasi berpotensi merugikan keuangan negara atau tidak ,” ujar juru bicara Kejatisu tersebut.

Terpisah terlapor So Huan yang dihubungi via ponselnya mengatakan, silahkan saja mereka mengadu.” Itu kan hak mereka membuat pengaduan,” ujarnya.( Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *