MEDAN, Opung News – Uang sebesar Rp2,2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi pencairan kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan telah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sebelum tersangka Farah Hasmina Harahap ditangkap.
Farah merupakan debitur yang diduga terlibat dalam pencairan fasilitas kredit atas nama CV Hasian Abadi Group di Bank Sumut KCP Krakatau Medan pada 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pengembalian uang tersebut dilakukan pihak Farah melalui kuasa hukumnya.
“Uang itu sudah dikembalikan sebelum tertangkap. Tapi yang mengembalikan itu adalah pengacara si Farah,” kata Rizaldi, Selasa (8/9/2026).
Rizaldi sekaligus menegaskan pengembalian uang Rp2,2 miliar tersebut bukan dilakukan mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Krakatau Medan, Zakiyuddin Harahap
“Si Farah yang mengembalikan. Si Zaki kan belum jadi tersangka,” tegasnya.
Meski uang yang diduga berkaitan dengan perkara telah dikembalikan, proses hukum terhadap Farah tetap berjalan. Kejati Sumut kini menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Ini lagi menyusun-nyusun berkas. Tahanan kan terus jalan ini. Berkasnya mungkin masih ada yang kurang, alat buktinya dan saksi-saksi. Kalau sudah siap semua baru kita limpah,” ujar Rizaldi.
Bank Sumut Minta Uang Dikembalikan
Terkait adanya permintaan dari pihak Bank Sumut agar uang tersebut dikembalikan, Kejati Sumut belum menentukan mekanisme maupun pihak yang nantinya menerima pengembalian tersebut.
Rizaldi mengatakan, perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan. Karena itu, pihaknya masih menunggu proses hukum hingga adanya putusan hakim.
“Terus bank itu minta pengembalian. Ini kan perkara belum disidang. Nantilah tengok putusan dari hakim dulu, dikembalikan ke mana,” jelasnya.
Farah Sempat Masuk DPO
Sebelumnya, Farah Hasmina Harahap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sumut terkait perkara dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit di Bank Sumut KCP Krakatau Medan.
Farah akhirnya diamankan tim jaksa dari sebuah apartemen di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026).
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit atas nama CV Hasian Abadi Group di Bank Sumut KCP Krakatau Medan pada 2012.
Pencairan fasilitas kredit tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Farah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 603 subsider Pasal 604 sebagaimana ketentuan dalam KUHP baru.
Dengan telah dikembalikannya uang Rp2,2 miliar sebelum penangkapan, proses hukum terhadap Farah tetap berlanjut. Kejati Sumut masih melengkapi berkas perkara dan alat bukti sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan.(Red)






