Sidimpuan | Opung News : Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar mengatakan, R (30 ) ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Mayor Bejo, Kelurahan Manunggang Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
“Dari pelaku kita berhasil mengamankan 6 bungkus plastik klip transparan berukuran besar berisi sabu berikut 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu bersama sebuah timbangan digital dan 3 bungkus kosong kotak rokok, plastik asoy hitam dan handphone,” ungkapnya, Senin (20/3/2023)
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada traksaksi narkotika di Jalan Mayor Bejo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menuju lokasi dan melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan.
Setelah itu, petugas melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di sepeda motornya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, pelaku mengaku menjadi pengedar karena alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tersangka kami jerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( jb)






