Hukum  

Rudi Ritonga Ngaku Hutang Setoran dari Terdakwa Asiong

Terdakwa Erik Adtrada dan Rudi Syahputra saat didengar keterangannya sebagai saksi ( pung)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Assad Rahim Lubis melanjutkan persidangan terhadap Effendi Syahputra alias Asiong,dkk yang didakwa memberi setoran untuk mendapat proyek di Pemkab Labuhan Batu, Kamis (30/5/2024)

Jaksa Penuntut KPK menghadirkan dua saksi yakni Erik Adtrada Ritonga, Bupati Labuhan Batu nonaktif dan Rudi Syahputra Ritonga, orang suruhan Erik Adtrada

Rudi Syahputra mengakui menerima uang setoran dari terdakwa Asiong via rekening bank, mulai Rp 500 juta,480 juta dan Rp 100 juta.

‘ iya benar uang tersebut dari terdakwa Asiong.Tapi uang tersebut saya pinjam( hutang ) untuk keperluan taktis,” ujar mantan anggota DPRD Labuhan Batu tersebut.

” Kalau hutang untuk apa saja uang sebanyak itu,” tanya Jaksa KPK

Rudi menjelaskan sesuai tak menjabat sebagai wakil rakyat beralih sebagai pengusaha properti.” Jadi uang tersebut saya gunakan biaya taktis, konsultan,dll,” ujarnya.

Ketika Rudi menjelaskan aliran uang dari terdakwa Asiong, saksi Erik Adtrada Ritonga mendadak meninggalkan ruang sidang.

Ternyata Erik Adtrada mengeluh dibagian pernafasannya.Bahkan Erik berulang-kali minta kepada bawahannya untuk menyediakan alat bantu pernafasan.

Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Assad Rahim memerintahkah Jaksa KPK untuk membawa Erik ke rumahsakit untuk pertolongan medis.

” Iya benar Majelis hakim memerintahkan JPU untuk nembawa terdakwa ke rumahsakit,” ujar Hakim Assad Rahim kepada awak media,usai persidangan, Kamis(30/5/2024)

Menurut hakim, sidang terpaksa terhenti karena terdakwa Erik yang saat itu jadi saksi perkara terdakwa Asiong( rekanan) tiba-tiba mengeluh sakit dan meninggalkan ruang sidang.

Diluar ruang sidang, Erik mengeluh sesak nafas dan minta alat bantu pernafasan, sehingga terdakwa Erik dibawa ke rumah sakit

Sebelumnya Erik Adtrada dan Rudi Syahputra diadili di Pengadilan Tipikor Medan didakwa terima suap dari Asiong untuk mendapat sejumlah proyek di Labuhan Batu.

 

 

 

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Erik Adtrada, anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, dan kedua rekanan terpidana Efendy Saputra (ES) dan Fazarsyah Putra) terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK, Kamis (11/1/2024)

Para rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu dikenakan ‘uang kirahan’ untuk disetorkan kepada terdakwa Erik Adtrada melalui orang kepercayaan juga sepupunya, Rudi Syahputra Ritonga.( Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *