Medan– Opung News: Robby Messa Nura (43) Terpidana 10 tahun penjara karena korupsi dana Alat Pelindung Diri( APD) Covid -19 merugikan negara Rp 24 miliar kini tersandung kembali perkara korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+830 – STA 10+330 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018
Kini, Robby yang ditunjuk sebagai Penerima Pengalihan Pekerjaan Uraian Perkerasan Aspal itu sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2/2025)
Dalam dua perkara korupsi tersebut, Robby warga Tanjungbalai itu berlagak sebagai penyedia alat- alat kesehatan.Sedangkan proyek peningkatan Jalan di Tanjung balai, Robby sebagai kontraktor pengerasan Jalan. ( Pung)






