Tersangka warga Dusun Kampung Dalam Desa Sukaraja ini bersama barang bukti satu buah mesin Daf air merek Shimizu warna hitam milik Mariono (54) warga Dusun V desa Sukaraja Kec. Airputih diboyong ke Mapolsek Indrapura .
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes S.IK Jumat malam, 26 Mei 2023 lewat Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan, pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi pada Kamis, 16 Maret 2023 sekira pukul 03.00 Wib di Dsn V Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Korban terbangun dari tempat tidur dan kabar dari orang tuanya bahwasanya rumah mereka dimasuki pencuri.
Setelah di cek ke gudang belakang melihat pintu plat broti kayu telah dirusak dengan cara dicongkel.
Pelapor melihat barang – barang berupa 5 buah tabung gas 3 Kg , 1 unit mesin Daf Air merek SHIMIZU warna Hitam dan 1 buah tangki semprot merek Boster Sprayer ternyata sudah hilang.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 1.900.000 dan korban melaporkan ke Polsek Indrapura.
Jumat, 26 Mei 2023 sekira pukul 09.45 Wib, personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi bahwa Syarifuddin sedang berada di rumahnya Dusun Kampung Dalam Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura langsung bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan sekira Pukul 10.00 wib Syarifuddin berhasil diamankan, dan kemudian dibawa ke Polsek Indrapura untuk proses selanjutya ( mp)






