Jakarta, Opung News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWI menilai ucapan tersebut telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik memperoleh informasi.
Karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan.
“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani. Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga kehormatan profesi wartawan agar dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun.
“Kami tidak sedang memasuki substansi perkara hukum. Sikap ini murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja tanpa tekanan,” tegasnya.
Menurut Munir, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap kliennya, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kedua profesi seharusnya saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
“Kami tidak mempersoalkan hak advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi harus disampaikan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.
PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan Indonesia untuk tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Selain itu, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi yang saling menghormati.
Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting bagi terjaganya kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Munir.
PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam membela kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesinya.( Red)






